Kurikulum 2013 dengan diberlakukannya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 160 Tahun 2015 ini maka sudah tidak berlaku kecuali pada sekolah yang ditunjuk atau direkomendasi oleh kementerian. Oleh karena itu sekolah tersebut kembali menerapkan kurikulum satuan tingkat pendidikan atau kurikulum 2006.
Perangkat pembelajaran yang sudah biasa dikembangkan dapat bapak, ibu guru gunakan kembali. Termasuk didalamnya adalah silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang dikembangkan menurut kurikulum 2006 yang sudah dikembangkan dengan pendekatan scienctific silahkan di unduh
disini.