Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 sudah mulai dilaksanakan. Tentu setiap kebijakan selalu ada yang pro atau yang kontra. Bagi yang setuju tentu menyambut dengan antusiasme dan ekspektasi yang tinggi. Biasanya yang menyambut dengan antusias siap untuk bekerja keras dalam pelaksanaan tugasnya. Bagi yang kurang setuju atau tidak setuju tentu akan berkomentar yang bertolak belakang dengan yang setuju dengan argumennya sendiri-sendiri.
Terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pada subtansinya adalah agar kinerja pegawai mesti meningkat.
Pegawai negeri khususnya guru sudah ada ukuran kompetensi yang harus dipenuhi. Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi paedagogi, kompetensi sosial, kompetensi, kepribadian dan kompetensi profesional.
Keempat kompetensi tersebut harus melekat pada profesi guru. Peningkatan masing-masing kompetensi haru senantiasa di asah. Tuntutan jaman yang semakin global menuntut guru harus profesional. Anak sekarang lahir sudah dalam keadaan teknologi. Kalau guru tidak segera berbenah maka akan dilindas oleh waktu dan jaman.
Guru harus kreatif, dan inovatif. Memang untuk kreatif harus dilatih dengan menghadapi masalah. Dengan meniru cara belajar bapak pendidikan Ki Hadjar Dewantara yaitu
niteni, ngematke, niroke, nambahi, atau ala Jepang imitasi, modifikasi dan inovasi. Inovasi akan terwujud jika muncul daya kreatif. Sehingga guru akan tertantang dengan situasi, maka muncullah inovasi dalam dunia pendidikan.